Karawang,Pantaunews.id - Peraturan Bawaslu no 4 tahun 2018 , tentang Pemantau pemilu sebagaimana pasal 19 dan pasal 20 tentang Hak pemantau dan kewajiban pemantau dalam rangka pemilu tahun 2024.
Agar tidak terjadi adanya pelanggaran pemilu baik dari mulai tahapan sampai ke pelaksanaan perlu adanya pemantauan dan pengawasan yang ketat, serta di butuhkan kerjasama yang baik dari semua pihak serta adanya dukungan dari pihak warga agar dapat di cegah sedini mungkin.
Menanggapi hal tersebut Sofiyan SE Ketua PDPSP Kabupaten karawang angkat bicara, Minggu (19/03/2023).
"dalam hal ini Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih, melaksanakan pemantauan bukan hanya teknis tahapan pemilu saja, kami pun melaksanakan pemantauan dari segi administratif dan penyaluran keuangan yang didistribusikan ke penyelenggara pemilu paling bawah,"ucapnya
Bahkan yang harus dipantau dan dikawal terus adanya penyaluran keuangan berupa honorarium dan biaya lainnya yang di peruntukan bagi penyelenggara pemilu di tingkatan bawah.
"Sebagai penggiat Pemilu tentunya kami harus mengawal terus tahapan sampai selesai bahkan kami siap menerima, pengaduan-pengaduan dari warga maupun pihak penyelenggara itu sendiri, pasalnya di khawatirkan adanya penyimpangan atau pemufakatan berakibat tidak transparan dalam penyaluran honorarium dan BOP lainnya yang didistribusikan dan diterima penyelenggara pemilu ditingkat bawah,"paparnya
Sekecil apapun nilainya dan bentuk apapun dalihnya, ketika ditemukan dilapangan ada pemotongan anggaran, hal itu tidak di benarkan dan PDPSP siap laporkan ke Bawaslu dan ke KPU bila perlu oknum tersebut direkomendasikan untuk di berhentikan sebagai penyelenggara.
"Ini pun kami baru mendengar adanya pemotongan anggaran berdalih pembuatan SPJ, kami bersama team Pemantau siap menelusuri kebenarannya dilapangan,"pungkasnya (red).
0 Komentar