KARAWANG, Pantaunews.id – Kegiatan Go Green Revolution bertajuk "Menginspirasi Aksi untuk Bumi yang Lebih Baik" sukses digelar melalui Zoom Meeting pada Minggu, 2 Juni 2024. Acara ini dipandu oleh Furkhon Nurdiyanto, Director of Program, yang menyampaikan terima kasih atas partisipasi para peserta.
"Pendaftaran yang telah dibuka sejak bulan Mei mencatat 150 peserta melalui Google Form. Alhamdulillah, peserta yang hadir di Zoom hari ini berjumlah sekitar 60 orang," ujar Furkhon.
Acara ini diselenggarakan bekerja sama dengan TBM Bintang Raharja, yang menjadi tempat bersilaturahmi, berbagi pengetahuan, dan berjejaring dari berbagai provinsi untuk belajar mengenai energi baru terbarukan. Energi ini juga akan diterapkan di TBM Bintang Raharja, mitra PKM kami.
Peserta yang hadir berasal dari berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan NTB. Lebih dari 30 komunitas dari berbagai provinsi turut diundang dalam agenda kegiatan ini.
Dwiprayogo Wibowo, S.Si., M.Si., sebagai pemateri pertama membawakan topik "Urgensi Pendidikan: Revolusi Energi Terbarukan untuk Masa Depan Berkelanjutan". Ia menjelaskan mengenai ilmu lingkungan keberlanjutan dan pentingnya pengelolaan lingkungan hidup sesuai peran dan fungsinya.
"Ada 5 prinsip yaitu interaksi, interdependensi, keanekaragaman, keselarasan, keberlanjutan. Pemanfaatan sumber daya alam (SDA) sangat penting agar bisa dikelola dengan baik. SDA, perubahan iklim, energi terbarukan, kebijakan lingkungan, dan keberlanjutan sosial serta ekonomi," jelasnya.
Lebih lanjut, Dwiprayogo menjelaskan tentang pemanfaatan energi terbarukan seperti cahaya matahari, energi air, angin, dan panas bumi. Panel surya mengubah energi matahari menjadi listrik, dan bahan bangunan ramah lingkungan serta pengelolaan sampah dan daur ulang juga sangat penting.
Sementara, Adi Muliawansyah Malie, S.H., M.H., sebagai pemateri kedua membawakan topik "Kebijakan dan Regulasi Pemerintah dalam Melindungi serta Menanggulangi Permasalahan Lingkungan Hidup". Ia membahas tentang deforestasi dan dampaknya terhadap lingkungan, iklim, serta ekonomi sosial.
"Deforestasi adalah proses penghilangan hutan alam dengan menebang pohon, yang berdampak pada lingkungan, iklim, dan sosial ekonomi. Regulasi pemerintah terkait lingkungan hidup mencakup UUD Lingkungan Hidup, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan rencana tata ruang wilayah (RT/RW). Dasar hukum deforestasi diatur dalam UUD No 41 Tahun 1999 dan Instruksi Presiden No 5 Tahun 2019," jelas Adi.
Ia juga menekankan pentingnya upaya hukum dalam menangani pencemaran lingkungan, baik pencemaran air, udara, maupun kurangnya keanekaragaman hayati.
Acara ini diharapkan dapat menginspirasi aksi nyata untuk menjaga bumi dan menerapkan konsep energi terbarukan demi masa depan yang lebih baik. (Yms)
0 Komentar