Bandung, Pantaunews.id – 10 April 2025
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PKB, Humaira Zahrotun Noor, menyoroti persoalan penahanan ijazah siswa oleh sekolah swasta dan pesantren yang masih marak terjadi di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Bandung. Isu ini menjadi sorotan utama Fraksi PKB dalam laporan hasil Reses II Tahun Sidang 2024–2025 yang disampaikan dalam Sidang Paripurna DPRD Jabar.
“Kami menerima banyak keluhan dari orang tua siswa selama masa reses. Ada yang sudah dua tahun lulus tapi belum bisa mengambil ijazah karena menunggak biaya. Ini bukan sekadar administrasi, ini soal masa depan anak,” ungkap Humaira kepada wartawan usai sidang.
Menurut Humaira, penahanan ijazah bukan hanya merugikan siswa, tetapi juga menutup peluang mereka untuk bekerja, melanjutkan pendidikan, atau bahkan mengikuti pelatihan. Di sisi lain, sekolah swasta dan pesantren juga berada dalam kondisi sulit, karena harus menutupi biaya operasional tanpa cukup subsidi dari pemerintah.
“Oleh karena itu, kami di Fraksi PKB tidak ingin melihat masalah ini secara sepihak. Solusinya harus adil. Pemerintah Provinsi perlu hadir dengan alokasi anggaran khusus untuk membantu menebus ijazah siswa dari keluarga tidak mampu, sembari tetap menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan yang selama ini berjasa,” tegas politisi perempuan asal Kabupaten Bandung ini.
Dalam rekomendasi resminya, Fraksi PKB mendorong Gubernur untuk menetapkan kebijakan intervensi yang berkeadilan dan menyeluruh. Tidak boleh ada satu anak pun yang masa depannya terhenti hanya karena biaya. Dan tidak boleh ada sekolah yang runtuh karena kehilangan pemasukan.
Sebagai bagian dari pendekatan nilai, Humaira menyitir kaidah usul fiqh yang menjadi pijakan sikap Fraksi PKB:
مَا لَا يَتِمُّ الْوَاجِبُ إِلَّا بِهِ فَهُوَ وَاجِبٌ
“Sesuatu yang menjadi syarat terlaksananya kewajiban, maka ia juga wajib.”
“Kalau negara mewajibkan warganya mengenyam pendidikan, maka negara juga wajib memastikan hak-hak dasar mereka terpenuhi—termasuk hak atas ijazah. Karena tanpa ijazah, hak pendidikan itu tidak selesai,” ujar Humaira dengan tegas.
Ia berharap Gubernur dan Dinas Pendidikan Provinsi bisa menindaklanjuti rekomendasi ini secara konkret, termasuk dengan mendata dan mengintervensi kasus-kasus penahanan ijazah secara sistematis di seluruh wilayah Jawa Barat.
Redaksi
0 Komentar