Pantaunews.id – Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat, Asep Suherman, mengimbau Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk lebih mempermudah akses layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Aula Desa Bangbayang, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur pada Rabu, 16 April 2025.
Menurut Asep, di tengah tekanan ekonomi yang dihadapi masyarakat, layanan bantuan hukum yang diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah sangatlah penting. Sayangnya, akses terhadap informasi terkait bantuan hukum masih terbatas.
“Ketika masyarakat miskin dihadapkan dengan persoalan hukum, sering kali mereka tidak tahu harus ke mana. Padahal, mereka berhak mendapatkan bantuan hukum demi memberikan pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum,” ujar Asep.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat semakin memahami bahwa negara hadir untuk memastikan keadilan bagi semua warganya, tanpa terkecuali.
“Kegiatan ini diharapkan bisa membuka wawasan masyarakat, bahwa jika sewaktu-waktu menghadapi persoalan hukum, mereka tidak perlu lagi khawatir soal biaya bantuan hukum,” tambahnya.
Perda Nomor 14 Tahun 2015 sendiri bertujuan mendukung pencapaian tujuan nasional dengan menjamin hak masyarakat miskin untuk mengakses keadilan. Dalam Pasal 4, disebutkan beberapa tujuan utama di antaranya:
1. Menjamin dan memenuhi hak penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan;
2. Mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan di mata hukum;
3. Menjamin penyelenggaraan bantuan hukum yang merata;
4. Mewujudkan sistem peradilan yang efektif, efisien, dan akuntabel;
5. Memastikan terpenuhinya hak masyarakat miskin dalam memperoleh keadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia.
Dengan sosialisasi berkelanjutan dan kemudahan akses, diharapkan tidak ada lagi masyarakat miskin yang merasa terpinggirkan saat menghadapi masalah hukum.***
Redaksi
0 Komentar